Peristiwa Lahirnya Pancasila, Ternyata Berawal dari Pidato Presiden Soekarno Ini, Apa Isinya?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Presiden Soekarno dan Pancasila
Ilustrasi - Presiden Soekarno dan Pancasila

Intisari-online.com -Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Namun, sejarah lahirnya Pancasila tidak terlepas dari pidato yang disampaikan oleh Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.

Pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

BPUPKI adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada akhir April 1945 untuk menyelidiki dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mengadakan tiga kali sidang,

- Sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: membahas tentang dasar negara

- Sidang kedua tanggal 10 - 17 Juli 1945: membahas rancangan Undang-Undang Dasar

- Sidang tidak resmi yang dilakukan di masa reses antara sidang pertama dan kedua: membahas rancangan Pembukaan UUD 1945

Sidang pertama BPUPKI berfokus pada perumusan dasar negara karena hal ini dianggap sebagai hal yang esensial untuk mendirikan suatu negara.

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin secara lisan mengusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut:

- Peri Kebangsaan

- Peri Kemanusiaan

- Peri Ketuhanan

- Peri Kerakyatan

- Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Peristiwa Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Usulan Dasar Negara Menurut M Yamin

Muhammad Yamin juga menyampaikan asas dan dasar negara secara tertulis yang isinya agak berbeda dengan yang beliau sampaikan secara lisan. Isinya adalah sebagai berikut:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kebangsaan persatuan Indonesia

- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada sidang BPUPKI tanggal 30 Mei 1945, Soepomo mengajukan rumusan dasar negara sebagai berikut:

- Persatuan

- Kekeluargaan

- Keseimbangan lahir dan batin

- Musyawarah

- Keadilan rakyat

Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno yang mengusulkan rumusan dasar negara.

Baca Juga: Peristiwa Hari Lahir Pancasila, Momentum Perkuat Ideologi Bangsa di Tengah Ancaman Global

Berikut rumusan yang beliau sampaikan:

- Kebangsaan Indonesia

- Internasionalisme atau peri kemanusiaan

- Mufakat atau demokrasi

- Kesejahteraan sosial

- Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan ini kemudian oleh Soekarno dinamakan Pancasila, yang berarti lima prinsip.

Dalam pidatonya, Soekarno juga menjelaskan makna dari masing-masing prinsip tersebut.

Sebelum menyampaikan lima prinsip untuk rumusan dasar negara, Soekarno sempat mengungkapkan pandangannya tentang arti merdeka yang sesungguhnya.

Dalam pidatonya, Soekarno sempat bercerita tentang surat yang ia terima dari ketua BPUPKI, Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Indonesia harus mengurus dan mempersiapkan banyak hal secara mendetail sebelum benar-benar merdeka.

Baca Juga: Dari Piagam Jakarta ke Pancasila, Peristiwa NU Mengubah Rumusan Dasar Negara demi Persatuan Indonesia

Soekarno tidak sepakat dalam hal ini dan menegaskan bahwa Indonesia harus segera merdeka.

"Kalau saya membaca tuan punya surat, yang minta kepada kita supaya dirancangkan sampai jelimet hal ini dan itu dahulu semuanya! Kalau benar semua hal ini harus diselesaikan lebih dulu, sampai jelimet, maka saya tidak akan mengalami Indonesia Merdeka, tuan tidak akan mengalami Indonesia Merdeka, kita semuanya tidak akan mengalami Indonesia merdeka, sampai di lobang kubur!” ucap Soekarno dalam pidatonya.

Pidato Soekarno ini kemudian menjadi cikal bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Meskipun rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno masih mengalami perubahan urutan dan redaksional oleh Panitia Sembilan dan PPKI, namun esensi dari lima prinsip tersebut tetap dipertahankan.

Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Demikianlah sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan hasil dari perjuangan dan pemikiran bangsa Indonesia yang ingin merdeka dari penjajahan.

Pancasila juga merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Pancasila harus dijunjung tinggi dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pedoman hidup bersama.

Artikel Terkait