Intisari-online.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia.
Piagam Jakarta mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.
Perubahan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui proses perdebatan dan kompromi politik yang melibatkan berbagai pihak, terutama kelompok Islam dan kelompok nasionalis.
Salah satu kelompok Islam yang berperan penting dalam perubahan Piagam Jakarta adalah Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 1926 oleh KH Hasyim Asy'ari.
Latar Belakang Perumusan Piagam Jakarta
Latar belakang perumusan Piagam Jakarta bermula dari dibentuknya BPUPK oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPK terdiri dari 67 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang politik, agama, suku dan daerah.
BPUPK mengadakan dua kali sidang pleno, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945⁴.
Dalam sidang pertama BPUPK, terjadi perdebatan mengenai dasar negara Indonesia yang akan merdeka.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR