Jawaban:
Sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia adalah sebagai berikut:
- Indonesia tetap berpegang teguh pada Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya.
Indonesia juga mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani bersama Malaysia pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara.
- Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap klaim dan tindakan provokasi Malaysia yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.
Indonesia juga menuntut agar Malaysia menghentikan aktivitas eksplorasi minyak dan gas di wilayah sengketa.
- Indonesia meningkatkan pengamanan dan penjagaan di wilayah sengketa dengan mengerahkan kapal-kapal patroli dan angkatan laut untuk mengawasi dan mengusir kapal-kapal asing yang mencoba masuk ke wilayah tersebut.
Indonesia juga memberikan dukungan dan perlindungan kepada nelayan-nelayan Indonesia yang beroperasi di wilayah sengketa.
- Indonesia bersedia melakukan negosiasi bilateral dengan Malaysia untuk mencari solusi damai atas sengketa tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional, kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan kepentingan.
Indonesia juga membuka kemungkinan untuk melibatkan pihak ketiga atau lembaga arbitrase atau pengadilan internasional jika negosiasi bilateral tidak berhasil.
Soal : Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban:
1. Indonesia mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil laut dari garis pangkalnya.
Indonesia berpendapat bahwa garis pangkalnya adalah garis pantai Kalimantan Timur, bukan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang diklaim Malaysia.
2. Indonesia juga mengacu pada perjanjian tapal batas landas kontinen yang telah ditandatangani bersama Malaysia pada tahun 1969 dan diratifikasi oleh kedua negara.
Perjanjian tersebut menetapkan batas-batas wilayah landas kontinen kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum laut internasional, seperti kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan kepentingan.
3. Indonesia menolak klaim dan tindakan provokasi Malaysia yang mengingkari perjanjian tersebut dengan menerbitkan peta baru pada tahun 1979 yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya.
Indonesia menganggap peta tersebut sebagai upaya unilateral dan ilegal untuk merebut wilayah yang sah milik Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR