Setiap anak usia dini juga berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Bantuan ini juga diberikan dalam empat tahap seperti ibu hamil atau nifas, dengan besaran yang sama.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Jadi, jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan dua anak usia dini, maka bantuan yang diterima adalah Rp9 juta per tahun.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan?
Ada dua syarat utama untuk menerima bantuan BLT Balita Program Keluarga Harapan, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Komponen persyaratan sebagai peserta PKH (tidak hanya BLT balita) adalah:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Disabilitas berat
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum menyelesaikan wajib belajar
Bagaimana cara mendaftar bantuan?
Cara mendaftar bantuan BLT Balita Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai atau BLT Berfungsi untuk Apa? Ini Penjelasannya
KOMENTAR