Intisari-Online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa.
Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk kebutuhan BLT Desa.
Tapi, apakah BLT Dana Desa tahun 2023 masih ada?
Jawabannya adalah ya, namun ada beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat desa.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tentang syarat penerima, jadwal pencairan, dan besar BLT Dana Desa per bulannya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Dasar Hukum
Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan program-program pemberantasan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Salah satu program yang termasuk dalam Inpres ini adalah BLT Dana Desa.
Dalam Inpres ini, disebutkan bahwa BLT Dana Desa ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.
Miskin ekstrem adalah kondisi dimana pendapatan per kapita per bulan kurang dari Rp300 ribu.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya
KOMENTAR