Tenang, BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat

Ade S

Editor

Ilustrasi penyerahan BLT Dana Desa. Apakah BLT Dana Desa tahun 2023 masih ada?
Ilustrasi penyerahan BLT Dana Desa. Apakah BLT Dana Desa tahun 2023 masih ada?

Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa.

Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk kebutuhan BLT Desa.

Tapi, apakah BLT Dana Desa tahun 2023 masih ada?

Jawabannya adalah ya, namun ada beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat desa.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tentang syarat penerima, jadwal pencairan, dan besar BLT Dana Desa per bulannya. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum

Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan program-program pemberantasan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Salah satu program yang termasuk dalam Inpres ini adalah BLT Dana Desa.

Dalam Inpres ini, disebutkan bahwa BLT Dana Desa ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

Miskin ekstrem adalah kondisi dimana pendapatan per kapita per bulan kurang dari Rp300 ribu.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT DD 2023, Lengkap dengan Cara Mendapatkannya

Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya.

Namun, alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang alokasinya minimal 25% dan maksimal 35%.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Pemerintah desa juga harus melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2023, KPM harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

- Kehilangan mata pencaharian.

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.

Baca Juga: Sekali Cair Tembus Rp900 Ribu, Apakah BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada?

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Jadwal Pencairan BLT Dana Desa

BLT Dana Desa tahun 2023 akan disalurkan sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus.

Penyaluran BLT Dana Desa akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu:

- Tahap I: Januari-Maret- Tahap II: April-Juni- Tahap III: Juli-September- Tahap IV: Oktober-Desember

Demikian artikel tentang BLT Dana Desa tahun 2023. Semoga bermanfaat dan informatif.

Baca Juga: BLT DD: Pengertian, Jumlah Dana, Periode Cair, dan Sampai Kapan

Artikel Terkait