Hal ini untuk menjamin kualitas dokter pada saat melakukan praktik kerja.
"Ini menjadikan Kemenkes super power. Di Kemenkes hampir seluruh pegawainya tidak melakukan praktik. Bagaimana bisa orang tidak praktik melakukan uji kompetensi dokter," kata Slamet pada Kontan.co.id, Kamis (16/2).
Jika dipaksa demikian ia khawatir akan berdampak pada keselamatan masyarakat secara luas.
Menurutnya juga, Kemenkes seharusnya fokus pada penyelesaian masalah kesehatan yang mengakan di Indonesia.
Misalnya bagaimana menurunkan angka kematian anak dan ibu, penurunan angka stunting, menurunkan angka kesakitan, dll.
"Kalau mau ngurus profesi ya sudah habis sumber dayanya," kata Slamet.
Tak hanya itu, alasan lain IDI mengolak RUU Kesehatan karena RUU ini akan mencabut UU Praktik Kedokteran.
Ia menilai pemerintah hanya cukup melakukan revisi jika memang ada hal yang tidak sesuai dalam UU Praktik Kedokteran, bukan malah menghapuskan.
Benarkah RUU Kesehatan punya segudang manfaat untuk nakes dan masyarakat?
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, sebulan yang lalu, sempat memaparkan sejumlah manfaat dari RUU Kesehatan bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes) hingga masyarakat.
Menurut Syahril, RUU Kesehatan memberikan perlindungan ekstra bagi dokter dan nakes.
Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pada RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI, Rabu (5/4/2023).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR