Selain itu, petugas BI juga menemukan sebagian uang kertas yang sudah tua.
Bebeberapa di antaranya, yakni uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 seri tahun 1998 dan 1999.
"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," katanya saat di lokasi.
Syahrun menjelaskan, untuk emisi tersebut, sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/3/PBI/2008, sudah ditarik dari peredaran sejak 2018 dan telah habis masa penukarannya.
Namun, untuk uang kertas lainnya, sebagian besar masih berlaku.
Uang kertas ini masih bisa ditukarkan di BI maupun bank umum lainnya.
"Tapi, sebagian besar uang kertasnya itu masih berlaku dan bisa ditukarkan," katanya.
Selain itu, BI juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga.
BI siap memfasilitasi untuk penukaran uang yang masih berlaku.
Memang, terdapat beberapa pecahan uang yang dalam kondisi rusak.
Namun, dipastikan dapat ditukarkan dengan uang layak edar ke Bank Indonesia dan Bank Umum lainnya.
"Bank Indonesia siap untuk memfasilitasi proses penukaran uang tersebut," katanya.
"Tadi juga, sudah kami beri edukasi tata cara penukaran dan penyusunan uangnya, berdasarkan nominal dan tahun emisi," pungkas Syahrun Romadhoni.
Penulis | : | Ervananto Ekadilla |
Editor | : | Ervananto Ekadilla |
KOMENTAR