KPS berisi nomor identitas penerima manfaat (NIPM), nama lengkap, alamat, dan jenis bantuan yang diterima.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Keluarga miskin atau rentan miskin adalah keluarga yang memiliki pendapatan per kapita di bawah garis kemiskinan atau memiliki potensi untuk jatuh miskin akibat faktor sosial atau ekonomi.
Keluarga miskin atau rentan miskin ditetapkan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
Ibu hamil yang mendapatkan BLT harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal empat kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Setelah melahirkan, ibu hamil juga harus melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Tahapan Mendapatkan BLT Ibu Hamil
Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT ibu hamil:
- Mengajukan permohonan kepada RT/RW.
Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan hamil dari faskes.
- Menunggu verifikasi dan validasi data.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR