Ada beberapa syarat dan tahapan untuk mencairkan BLT ibu hamil yang cair empat kali dalam setahun.
Intisari-Online.com -Ibu hamil juga menjadi target BLT PKH tahun ini, besarannya lumayan, lho.
Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari program keluarga harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Besaran bantuan yang diberikan kepada ibu hamil adalah Rp 3 juta per tahun.
Yang dibagi menjadi empat tahap penyaluran: Januari, April, Juli, dan Oktober.
Setiap tahap, ibu hamil akan menerima Rp 750 ribu yang disalurkan melalui rekening bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT ibu hamil ini? Apa saja syarat dan tahapan yang harus dilakukan? Berikut penjelasannya:
Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
KPS adalah kartu yang diterbitkan oleh Kemensos sebagai identitas penerima bantuan sosial.
KPS berisi nomor identitas penerima manfaat (NIPM), nama lengkap, alamat, dan jenis bantuan yang diterima.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Keluarga miskin atau rentan miskin adalah keluarga yang memiliki pendapatan per kapita di bawah garis kemiskinan atau memiliki potensi untuk jatuh miskin akibat faktor sosial atau ekonomi.
Keluarga miskin atau rentan miskin ditetapkan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
Ibu hamil yang mendapatkan BLT harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal empat kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Setelah melahirkan, ibu hamil juga harus melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Tahapan Mendapatkan BLT Ibu Hamil
Jika sudah memenuhi syarat di atas, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT ibu hamil:
- Mengajukan permohonan kepada RT/RW.
Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat dengan menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan hamil dari faskes.
- Menunggu verifikasi dan validasi data.
Setelah mengajukan permohonan, data ibu hamil akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas dari Kemensos untuk memastikan apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan.
- Menerima kartu PKH dan rekening bank.
Jika data sudah valid dan layak mendapatkan bantuan, ibu hamil akan menerima kartu PKH dan rekening bank dari Kemensos melalui petugas pendamping PKH di tingkat desa/kelurahan.
Kartu PKH dan rekening bank ini berfungsi sebagai alat transaksi untuk mencairkan bantuan.
- Mencairkan bantuan sesuai jadwal
Ibu hamil bisa mencairkan bantuan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kemensos, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk mencairkan bantuan, ibu hamil harus membawa kartu PKH dan rekening bank ke kantor cabang bank BUMN terdekat.
Bantuan yang diterima sebesar Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
Itulah syarat dan tahapan mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta dari pemerintah.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu ibu hamil dan bayinya untuk mendapatkan asupan gizi dan kesehatan yang cukup, sehingga bisa mencegah stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Stunting adalah kondisi di mana tinggi badan anak lebih rendah dari standar usianya.
Stunting bisa disebabkan oleh faktor gizi buruk, infeksi berulang, kurangnya stimulasi psikososial, atau faktor lingkungan yang tidak sehat.
Stunting bisa berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak, serta mengurangi produktivitas dan kesejahteraan di masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk memanfaatkan bantuan BLT ibu hamil ini dengan baik.
Selain itu, ibu hamil juga harus menjaga pola makan yang seimbang dan bergizi, minum air bersih yang cukup, istirahat yang cukup, dan menghindari stres. Jangan lupa juga untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes dan mengikuti program imunisasi dan suplementasi yang disediakan oleh pemerintah.