Intisari-Online.com - Salah satu bansos yang banyak dinanti yaitu BLT BPNT.
Menurut jadwal pencairan BLT BPNT ini, penerima bansos ini nantinya bakal mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Terkait pencairan BLT BPNT ini pun terdapat pertanyaan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pertanyaan terkait BLT BPNT ini yaitu bisakah pencairan bansos ini bisa diwakilkan?
Dilansir TribunPontianak.co.id, pengambilan bansos BLT BPNT pleh KPM yang disalurkan via Kantor pos ini rupanya bisa diwakilkan pada pihak lainnya yang sudah dipercaya oleh KPM.
Diketahui, pengambilan bansos BLT BPNT 2023 saat ini bisa diwakilkan namun harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku.
Syarat Pengambilan Bansos Diwakilkan
Pengambilan bansos BLT BPNT ini sendiri bisa diwakilkan bila yang bersangkutaaini memang berhalangan untuk hadir.
Mengutip PKH Reportase atau kanal YouTube pendamping sosial, ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa kala pengambilan bansos termasuk saat diwakilkan.
Bila penerima berhalangan hadir, mala bisa diwakilkan anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) dengan syarat berikut:
1. Datang ke tempat penukaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Membawa KTP Asli (milik diri sendiri) dan pemilik bansos yang diwakilkan.
3. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga yang asli.
4. Wajib membawa SP (Surat Pemberitahuan) dari Kantor Pos.
Untuk diketahui, dalam pencairan BLT BPNT ini Kemensos bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bansos BLT BPNT ini diperkirakan bakal cair di bulan April 2023 sebelum lebaran ini.
Sebelumnya, pemerintah RI sudah cairkan sejumlah dana BLTBPNT pada Maret 2023 periode Januari dan Februari 2023.
Pemerintah RI juga telah tetapkan kalau penyaluran BLT BPNT 2023 ini tak lagi berupa pangan namun uang tunai.
Besaran Bansos
Nantinya penerima bansos BLT BPNT ini bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulannya.
Pencairan bansos BLT BPNT ini pun juga bisa dalam 3 bulan sekali sehingga mendapat Rp600 ribu.
Baca Juga: Jadwal BLT PKH Anak Sekolah Cair Lagi, Ibu-ibu Happy Dapat 500 Ribu!