Oleh karena itu, hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai adalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di antara ulama.
Bagi yang ingin mengikuti madzhab Syafi’i, Maliki, atau Hanbali, maka sebaiknya membayar zakat fitrah dengan makanan pokok sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagi yang ingin mengikuti madzhab Hanafi, maka boleh membayar zakat fitrah dengan uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerahnya.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Jika menggunakan uang tunai, maka harus disesuaikan dengan harga pasar makanan pokok tersebut.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 adalah Rp 45.000 per jiwa.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR