Intisari-Online.com - Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Desa Giyanti, sekarang Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Perjanjian ini secara resmi membagi kekuasaan Mataram kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Banyak yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan salah satu bukti nyata ampuhnya strategi devide et impera (memecah belah) yang diterapkan oleh VOC untuk meruntuhkan kesultanan Islam di Jawa.
Latar Belakang Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti merupakan hasil dari Perang Takhta Jawa Ketiga yang terjadi pada tahun 1749-1757.
Perang ini dipicu oleh kematian Pakubuwana II, susuhunan Mataram, yang tidak menentukan penerusnya secara jelas.
Pakubuwana II sebelumnya telah menyerahkan pantai utara Jawa dan Madura kepada VOC sebagai imbalan atas bantuan VOC untuk mengatasi pemberontakan Tionghoa pada tahun 1743.
Pakubuwana III didukung oleh VOC menggantikan takhta Mataram, tetapi ia harus menghadapi saingan dari dua pihak lainnya, yaitu Pangeran Sambernyawa dan Pangeran Mangkubumi.
Kedua pangeran ini adalah adik Pakubuwana II yang tidak puas dengan kedudukan mereka.
Pangeran Sambernyawa adalah putra sulung Pakubuwana II dari selirnya. Ia pernah menduduki daerah Sukawati (sekarang Sragen) dan menentang kekuasaan ayahnya.
Baca Juga: Terang Sejak Dulu, Ternyata Listrik Sudah Masuk Solo Sejak Awal Abad 20, 2 Trah Mataram Punya Peran
KOMENTAR