- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput lewat aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinsos Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota lewat Dinsos daerah Kab/Kota.
- Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah Kab/Kota diteruskan ke Mensos RI.
- Usulan data diolah oleh Kemensos RI.
- Mensos menetapkan dan umumkan hasilnya di DTKS.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT BPNT, Tak Lagi Sembako, Cuma Cair 400 Ribu?
Penulis | : | Aditya Eriza Fahmi |
Editor | : | Aditya Eriza Fahmi |
KOMENTAR