“Ini menunjukkan bahwa rakyat diberi kesempatan untuk menikmati hasil usahanya terlebih dahulu, baru di akhir bulan wajib membayar pajak," kata Dwi.
"Ini berbeda dengan sistem pemungutan pajak sekarang yang dilakukan di awal hingga pertengahan bulan."
Tak hanya transparan, pajak di zaman Majapahit juga sangat terperinci.
Menurutnya, besaran atau nilainya ditentukan dan dicatat dalam bentuk ketetapan.
"Kalau sudah ditetapkan, tetapi tidak dipenuhi, ya obyek pajak akan kena sanksi. Sistem rinci ini membuat orang punya pedoman," katanya.
"Inilah yang kemudian menjadi fair karena hakmu kamu ambil dulu. Tapi kamu punya kewajiban juga di akhir bulan. Istilahnya sekarang adalah transparan dan akuntabel. Apalagi, pemungut pajaknya tidak tunggal, tetapi berjenjang."
Lalu apakah ada penyelewangan pajak di era itu?
Menurut Dwi, seper halnya sekarang, ketika itu pajak yang sudah ditata rapi itu pun masih punya peluang untuk diselewengkan.
Ada prasasti yang secara detail menceritakan penyelewangan pajak di masa Majapahit.
Dalam prasasti itu diceritakan adanya protes dari masyarakat terkait pajak yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Untungnya, penguasa cukup mengakomodasi protes tersebut dan bersedia menghitung ulang kewajiban pajak tersebut.
Dan, rata-rata memang terjadi kesalahan perhitungan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR