Ternyata penyelewengan pajak sudah pernah terjadi di era Majapahit. Bagaimana cara masyarakat saat itu membayar pajak?
Intisari-Online.com - Pajak ternyata sudah diatur sedemikian rupa di masa Majapahit (1293-1521).
Di masa itu, ada bermacam pajak yang dikenakan kepada rakyat, seperti pajak tanah, pajak usaha, pajak profesi, pajak orang asing, dan pajak eksploitasi sumber daya alam.
Tim khusus yang bertugas mengurus pajak disebut sang manilala drawya haji.
Mereka memiliki sistem pemungutan pajak yang terstruktur dan jelas.
Rakyat harus membayar pajak kepada bekel (pengawas tanah lungguh) di lapangan.
Bekel kemudian menyerahkan pajak kepada petugas perantara, lalu kepada patuh.
Baru setelah itu, pajak sampai ke tangan bendahara kerajaan.
Namun, sebelum diserahkan ke atas, sebagian pajak diambil sebagai “jatah” oleh pemungut pajak.
Menurut Dwi Cahyono, sejarawan dari Universitas Negeri Malang, seperti dilansir Kompas.ID, pengaturan pajak di masa lalu sangat rapi dan transparan.
Semua tercatat dan diketahui oleh semua pihak.
Salah satu contohnya adalah waktu pemungutan pajak yang dilakukan setiap akhir bulan atau saat titi loman (titi leman) atau bulan mati.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR