Guru besar hukum Islam di Mesir, Syekh Muhammad Afifi Al-Bajuri mengatakan, kala itu para sahabat dilarang mendekati istri-istri mereka di malam-malam puasa.
Para sahabat merasa peraturan tersebut terlalu memberatkan.
Karena keluhan tersebut, akhirnya diturunkan ayat Al Quran yang meringankan puasa Ramadan.
Tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 187 yang memperbolehkan mereka untuk menggauli istri pada malam harinya.
Baca Juga: Jadi Tonggak Penting Perkembangan Islam, Ini Isi Perjanjian Hudaibiyah
(*)
Penulis | : | Dwi Nur Mashitoh |
Editor | : | Dwi Nur Mashitoh |
KOMENTAR