Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani sudah mengeluarkan klarifikasi terkait tawaran restorative justice, alias damai, kepada David Ozora.
Intisari-Online.com -Ketika sedang berjuang untuk pulih, David Ozora mendapat kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani.
Tak sedang berkunjung, Reda mengaku menawarkan David opsi dami, restorative justice, dengan pelaku yang menganiayanya.
Opsi damai itu tentu saja ditolak oleh pihak David, melalui kuasa hukumnya.
Siapa sebenarnya Reda Manthovani?
Mengutip Tribunnews.com, Reda Manthovani adalah jaksa yang juga akademisi di bidang penegakan hukum.
Reda Manthovani lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969.
Reda Manthovani menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) dan mendapat gelar Sarjana Hukum.
Selepas itu, Reda melanjutka studi magisternya diFaculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France pada 2001-2002.
Sementara pendidikan doktoralnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saat ini, selain sebagai Kepala Kejati DKI, Reda adalah pengajar diprogram studi Ilmu Hukum, Universitas Pancasila.
Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id, statis aktivitas Reda Manthovani pun aktif.
Sejumlah mata kuliah pernah diajarkan Reda Manthovani pada para mahasiswanya sejak 2007.
Mulai dari Perbandingan Hukum Pidana, Teori Kebudayaan, Hukum Pidana Transnasional, hingga Hukum Pidana Internasional.
Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.
Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya: Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.
Termasuk Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan dan Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.
Itu di bidang pendidikan.
Di luar pendidikan, Reda juga moncer sebagai praktisi hukum.
Sebelum bertugas di Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat bertugas di sejumlah kejaksaan.
Ia pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2011.
Pada tahun 2012, Reda Manthovani juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.
Satu tahun berselang, ia dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).
Selain aktif di Tanah Air, ia juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Pada pertengahan 2015, Reda Manthovani mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Terakhir pada Februari 2022, Reda Manthovani dipercaya menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta.
Terkait restorative justice yang dia tawarkan, Reda buka suara.
Reda Manthovani memberikan klarifikasi.
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice kepada keluarga David atas AG (15) yang masih di bawah umur.
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
Diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan menilai apakah AG berperan signifikan dalam perkara penganiayaan David.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang restorative justice (RJ).
Namun ditekankan Reda, RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.
Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.