Budiyanto, seorang pengamat masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa untuk menentukan siapa yang salah dan menjadi korban dalam kasus kecelakaan, harus melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekonstruksi, dan masih banyak lagi.
"Dari proses tersebut, penyidik bisa mendapatkan gambaran secara umum tentang kecelakaan itu dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang menjadi korban," kata Budiyanto, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Menurut Budiyanto, penyebab kecelakaan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor manusia, kendaraan, jalan, atau lingkungan.
Lalu, bagaimana dengan kendaraan yang menabrak karena rem blong?
"Jika terjadi kecelakaan, berarti kendaraan itu tidak laik jalan, berarti pengemudinya pada saat akan menggunakan kendaraan tidak melakukan pengecekan. Sehingga pada saat terjadi tabrakan, pengemudi kendaraan yang remnya blong bisa disalahkan karena lalai," papar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, hal yang sama berlaku untuk kendaraan yang mengalami kerusakan dan tiba-tiba berhenti kemudian ditabrak oleh kendaraan di belakangnya.
"Dalam situasi ini, pengemudi kendaraan yang mogok juga bisa disalahkan karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan, dan yang menabrak juga dapat disalahkan jika mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak bisa menjaga jarak aman, atau kurang konsentrasi," katanya.
Sementara menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, siapa yang disalahkan atau diduga sebagai pelaku kecelakaan bergantung pada keterangan saksi dan peristiwa.
"Yang dinyatakan bersalah atau diduga sebagai pelaku, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai dari keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangan ahli, hingga tersangka," ujar Nasir.
KOMENTAR