3. Dhana Widyatmika
Pegawai Pajak bernama Dhana Widyatmika ditangkap pada Maret 2012 atas dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Dhana juga melakukan pemerasan dan pencucian uang.
Oleh Pengadilan Tripikor Jakarta, Dhana divonis penjara tujuh tahun pada November 2012.
Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi hukumannya justru bertambah menjadi 10 tahun.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diketahui memiliki harta Rp56 miliar, meski hanya bersatatus pegawai pajak eselon III.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh KPK Rafael Alun Trisambodo ditemukan menyembunyikan harta kekayaan dan tidak patuh membayar pajak.
Akhirnya ia kini dipecat oleh Kementerian Keuangan yang disetujui oleh Sri Mulyani.
Rafael diduga terlibat praktik pencucian uang, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan aliran dana puluhan miliar ke rekening Rafael dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Harta tak wajar yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo membuat tekanan pada Menteri Kuangan Sri Mulyani.
Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.
Namun, hingga saat ini detail kasusnya belum terbukti apakah RAT tersangkut kasus korupsi atau tidak, namun harta tak wajar yang dimilikinya masih menjadi pertanyaan publik terkait sumbernya.
Pasalnya, beberapa kekayaan yang dimiliknya tercatat tidak menggunakan namanya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR