Intisari-Online.com - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/3/2023) tersebut, diketahui bahwa jenis psikotropika yang dijual oleh RD adalah tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Menariknya, ketiga jenis obat tersebut sebenarnya kerap dijual di berbagai apotek di Indonesia.
Lalu mengapa RD sampai ditangkap anggota kepolisian karena menjualnya?
Untuk menemukan jawabannya, mari kita simak terlebih dahulu fungsi atau peruntukan dari masing-masing obat terlarang tersebut.
Tramadol
Melansir Drugs, Rabu (15/3/2023), tramadol merupakan obat anti-nyeri yang kuat digunakan untuk meredakan rasa sakit sedang hingga berat yang tidak dapat diatasi oleh jenis obat lainnya.
Tramadol merupakan opioid sintetik dan bekerja pada otak dan tulang belakang (sistem saraf pusat) untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan.
Bentuk tramadol yang diperpanjang pelepasannya digunakan untuk pengobatan sepanjang waktu terhadap rasa sakit. Kondisi tramadol ini tidak boleh digunakan sesuai kebutuhan untuk meredakan rasa sakit.
Sumber yang sama juga melaporkan bahwa beberapa pasien mengalami kejang usai mengonsumi tramdol.
KOMENTAR