Menurutnya, berdasarkan prosedurnya, seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu.
"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.
Memangnya apa perbedaan IMB dan SHM? Selain kedua istilah tersebut, ada pula istilah SHGB untuk lebih memahami kedua istilah tersebut.
Ketiganya merupakan dokumen yang penting dan paling umum berkaitan dengan kepemilikan properti.
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan jenjang sertifikat hak atas sebidang tanah yang kastanya paling tinggi dan terkuat.
Dengan adanya SHM, pemegang sertifikat tersebut memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik sebidang lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tak terbatas.
Orang yang namanya telah tercantum dalam SHM menjadi pemilik seutuhnya tanpa ada intervensi dan kemunginan kepemilikan bagi pihak lain.
Kemudian, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebidang tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga jangka waktu 20 tahun.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR