Intisari-Online.com - Tragedi Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam, tentu membuat masyarakat Indonesia turut berduka.
Akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, setidaknya 19 orang meninggal dunia dan 49 orang mengalami luka-luka menurut catatan Koramil 01 Koja
Kini, masyarakat juga dibuat bingung dengan polemik yang terjadi dan munculnya sejumlah istilah seperti IMB dan SHM.
Pascakebakaran di Depo Pertamina Plumpang, sejumlah warga Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku tidak ingin direlokasi.
Sebaliknya, Depo Pertamina Plumpang yang diminta untuk dipindahkan daripada merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.
Mereka pun mengaku memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga bernama Dini (40).
Legal standing yang dimaksud, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.
"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar Dini ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Melalui IMB Sementara itu, Dini yang telah tinggal di Tanah merah sejak 2002 mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, mengetahui warga Tanah Merah memiliki IMB untuk tempat tinggal mereka, pengamat tata kota Yayat Supriatna pun keheranan.
Baca Juga: Siap-Siap Satu Indonesia Kena Imbasnya, Ini Dampak Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
Menurutnya, berdasarkan prosedurnya, seseorang tak bisa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan Tanah Merah itu.
"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.
Memangnya apa perbedaan IMB dan SHM? Selain kedua istilah tersebut, ada pula istilah SHGB untuk lebih memahami kedua istilah tersebut.
Ketiganya merupakan dokumen yang penting dan paling umum berkaitan dengan kepemilikan properti.
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan jenjang sertifikat hak atas sebidang tanah yang kastanya paling tinggi dan terkuat.
Dengan adanya SHM, pemegang sertifikat tersebut memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik sebidang lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tak terbatas.
Orang yang namanya telah tercantum dalam SHM menjadi pemilik seutuhnya tanpa ada intervensi dan kemunginan kepemilikan bagi pihak lain.
Kemudian, SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebidang tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga jangka waktu 20 tahun.
Dengan demikian, pemegang SHGB hanya diberikan kuasa untuk memanfaatkan lahan dengan mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.
Meski memiliki SHGB, bukan berarti seseorang dapat menggunakan lahan tersebut secara bebas. Penggunaan lahan hanya dapat dilakukan sesuai dengan perizinannya.
Sementara itu, IMB merupakan sebuah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan juga merawat bangunan yang sudah ada sesuai dengan persyaratan administratif serta persyaratan teknis yang berlaku.
Untuk diketahui, setiap orang ataupun badan yang ingin mendirikan sebuah bangunan wajib memiliki izin.
IMB adalah salah satu produk hukum yang dibuat untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta suasana yang kondusif dengan adanya ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum.
Kewajiban untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan tersebut telah diatur pada Pasal 5 atau 1 Perda 7 Tahun 2009.
Lalu, apa perbedaan SHM, SHGB, dan IMB?
SHM dan SHGB tentu saja memiliki tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan yang berbeda.
Untuk SHM, rumah dapat diwariskan dan tidak memiliki batas waktu penggunaan. Sedangkan SHGB membatasi waktu penggunaan namun tetap bisa diberlakukan perpanjangan waktu.
Sementara itu, IMB bukanlah surat yang menentukan kepemilikan rumah, melainkan hanya merupakan satu syarat suatu bangunan dan izin bagi pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung.
Itulah pengertian dan perbedaan antara SHM, SHGB, dan IMB.
(*)