Intisari-Online.com - Tragedi Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam, tentu membuat masyarakat Indonesia turut berduka.
Akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, setidaknya 19 orang meninggal dunia dan 49 orang mengalami luka-luka menurut catatan Koramil 01 Koja
Kini, masyarakat juga dibuat bingung dengan polemik yang terjadi dan munculnya sejumlah istilah seperti IMB dan SHM.
Pascakebakaran di Depo Pertamina Plumpang, sejumlah warga Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mengaku tidak ingin direlokasi.
Sebaliknya, Depo Pertamina Plumpang yang diminta untuk dipindahkan daripada merelokasi masyarakat yang tinggal di Kampung Tanah Merah.
Mereka pun mengaku memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga bernama Dini (40).
Legal standing yang dimaksud, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.
"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar Dini ketika berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Melalui IMB Sementara itu, Dini yang telah tinggal di Tanah merah sejak 2002 mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, mengetahui warga Tanah Merah memiliki IMB untuk tempat tinggal mereka, pengamat tata kota Yayat Supriatna pun keheranan.
Baca Juga: Siap-Siap Satu Indonesia Kena Imbasnya, Ini Dampak Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR