Intisari-Online.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 mendapat kritik di mana- mana.
Misalnya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan hakim di PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan dan bertindak terlalu jauh.
Sementara kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi.
Sebab prinsip penyelenggaraan Pemilu 5 tahun merupakan amanat UUD 1945 berdasarkan Pasal 22E ayat (1).
Dan putusan terkait Pemilu tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan.
Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), putusan para hakim tersebut membuat kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara ini dipertanyakaan.
Lalu siapa sosok hakim PN Jakpus yang terlibat dalam putusan tersebut?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (6/3/2023), dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) tersebut, hakim ketuanya adalah Tengku Oyong.
Sementara H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Berikut ini profil ketiganya:
Baca Juga: Sosok Jing Ke, Tokoh Utama Film Hero yang Berusaha Membunuh Kaisar China Pertama Tapi Gagal
1. Tengku Oyong
Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, pria kelahiran 4 Maret 1964 ini bertugas di sejumlah pengadilan negeri seperti PN Ambon, Medan, hingga Sarolangun.
Pada 2010 silam, saat bertugas di PN Ambon, dia pernah dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Jufry Samanery.
Akibat dari kejadian ini, Jufry mengalami luka-luka dan melapor ke Polsek Sirimau.
Kemudian Tengku Oyong diperiksa oleh pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Misalnya oleh Setyawan Hartono selaku Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.
2. H Bakri
Hakim anggota yang lahir pada 8 Mei 1961 ini menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Salah kasus yang pernah dia tangani adalah terkait gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti.
3. Dominggus Silaban
Lahir pada 26 Juni 1965, saat ini pria ini adalah Hakim Utama Muda di PN Jakpus.
Sebelumnya dia bertugas di Medan dan sering menangani kasus narkoba.
Akibat dari kejadian tersebut, 3 hakim PK Jakpus itupun akan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dengan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial.
Baca Juga: Tanggal 6 Maret 2023, Ini Hitungan Primbon Jodoh Weton Senin Legi
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR