Intisari-Online.com - Tersangka kasus penganiayaan David kini bertambah satu.
Jika sebelumnya ada Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), kini Mario berinisial AG (15) juga dijadikan tersangka.
Menurut kepolisian, ada beberapa hal yang membuat status AG naik dari saksi menjadi tersangka.
Seperti bukti percakapan antara pelaku AG dengan korban David. Serta video di ponsel miliknya.
Namun karena statusnya masih anak di bawah umur, maka pelaku AG kemungkinan akan mendapat perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Sofian, ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kata Ahmad, AG tidak bisa langsung ditahan.
Jadi mungkin penyelesaian bisa dilakukan dengan musyarawah antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban.
Misalnya keluarga korban memaafkan pelaku, maka si anak bisa dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.
Akan tetapi pihak keluarga korban rupanya sudah menutup pintu damai.
Ayah korban, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitternya @seeksixsuck, menuliskan bahwa mereka tidak akan membuka jalur damai.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR