Baca Juga: Termasuk Jenis Golongan Sumber Sejarah Apakah Prasasti Gajah Mada?
A mengirim pesan mengajak korban, yang merupakan mantan kekasihnya, untuk bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajaran milik korban.
Korban pun memberitahu lokasinya yang tengah berada di rumah temannya.
Kedatangan pelaku Mario Dandy dan saksi A sempat tak digubris, tetapi setelah pelaku mengirim pesan, akhirnya korban menemui mereka.
Pelaku dan korban terlibat obrolan yang kian panas, perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan.
Sampai suatu ketika Mario akhirnya melepaskan pukulan mentah ke arah D.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Baca Juga: Jadi Bukti Kedudukan Belanda di Kalimantan, Ini Sejarah Benteng Tabanio
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2023: Dilengkapi Kalender Hijriah dan Cara Hitungnya
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR