Intisari-online.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati pada Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/23).
Putusan akhir ini sekaligus menutup kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat.
Namun saat ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, jika memang nantinya eksekusi mati benar-benar dilakukan lokasi yang dipilih biasanya adalah Pulau Nusakambangan.
Pulau tersebut memang biasanya digunakan untuk eksekusi mati narapidana dengan kasus pelanggaran berat.
Nusakambangan juga dikenal sebagai pulau penjara yang menampung sekitar 1.500 narapidana.
Mereka biasanya terlibat dalam kasus berat seperti perdagangan narkoba hingga terorisme.
Oleh sebab itu pulau ini dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi.
Juga dijadikan tempat untuk melakukan eksekusi mati.
Ada beberapa urutan untuk melaksanakan hukuman mati bagi terpidana
Narapidana ini biasanya dikurung di dalam ruangan khusus yang terisolasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah 4 Eksekusi Paling Mengerikan Dalam Sejarah
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR