Intisari-online.com - Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati pada Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/2/23).
Putusan akhir ini sekaligus menutup kasus pembunuhan Nofriansyah Hutabarat.
Namun saat ini mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, jika memang nantinya eksekusi mati benar-benar dilakukan lokasi yang dipilih biasanya adalah Pulau Nusakambangan.
Pulau tersebut memang biasanya digunakan untuk eksekusi mati narapidana dengan kasus pelanggaran berat.
Nusakambangan juga dikenal sebagai pulau penjara yang menampung sekitar 1.500 narapidana.
Mereka biasanya terlibat dalam kasus berat seperti perdagangan narkoba hingga terorisme.
Oleh sebab itu pulau ini dikenal memiliki keamanan tingkat tinggi.
Juga dijadikan tempat untuk melakukan eksekusi mati.
Ada beberapa urutan untuk melaksanakan hukuman mati bagi terpidana
Narapidana ini biasanya dikurung di dalam ruangan khusus yang terisolasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah 4 Eksekusi Paling Mengerikan Dalam Sejarah
Kemudian mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diberi 3 permintaan.
Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.
Eksekutor biasanya terdiri dari 12 orang regu tembak.
Seorang mantan algojo di Nusakambangan pernah membocorkan urutan proses eksekusi mati.
Pertama ada 12 regu tembak yang disiapkan dan sangat terlatih.
Mereka biasanya berusia 20 tahun, secara fisik dan mental mereka harus siap dengan tugas tersebut.
Para tahanan kemudian ditutup matanya, lalu lokasi eksekusi mengarah antara kedua tempat Nirbaya atau Li-musbuntu.
Para tahanan ini kemudian bisa memilih posisi sebelum di eksekusi.
Seperti memilih untuk berdiri atau berlutut, atau duduk.
Para algojo kemudian melepaskan tembakan untuk membidik bagian jantung narapidana.
Mereka jarang meleset karena diberikan pelatihan menembak dengan saat terlatih.
Mereka biasanya hanya membawa 3 senapan laras panjang yang diisi dengan peluru.
Sisanya 9 senapan yang dibawa diisi dengan senapan hampa.
Setelah tembakan dilepaskan narapidana harus meninggal dalam waktu satu menit.
Jika narapidana tidak tewas, maka eksekutor diberi kesempatan untuk menembak bagian pelipisnya.
Mantan Algojo Nusakambangan itu mengatakan, banyak narapidana yang menangis dan meminta nasihat agama.
Namun ada juga beberapa narapidana yang menerima nasib mereka denga tenang.