Intisari-Online.com - Pengadilan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai pada keputusan akhirnya.
Ferdy Sambo, anggota Polri di mana Brigadir J mengabdi sebagai ajudan, dijatuhi hukuman mati oleh hakim dalam persidangan tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), seperti dilansir dari kompas.com, Jumat (17/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Wahyu Iman Santoso melanjutkan.
Meskipun masih menjadi kontroversial, hukuman mati masih diberlakukan di beberapa negara hingga saat ini.
Meski jarang dibicarakan, kisah-kisah sebelum eksekusi mati sering menjadi perhatian khusus.
Seorang jaksa pernah menceritakan kisah eksekusi mati yang membuat bulu kuduk merinding, terkait dengan permintaan terakhir seorang terpidana mati.
Berikut ini kesaksiannya, seperti pernah ditulis di Majalah Intisari pada Oktober 1991.
Pada awal Januari 1980, sekitar pukul 04.30 WIB, di penjara di Kota Pamekasan, terpidana mati bernama Bobby (nama samaran) menjalani hukuman mati atas sederet kejahatan yang dilakukannya.
KOMENTAR