Intisari-online.com - Ferdy Sambo telah resmi divonis dengan hukuman mati.
Vonis itu dijatuhkan kepadanya pada Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," vonis Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/23).
Sementara itu, di Indonesia hukuman mati biasanya dilaksanakan dengan melakukan tembakan.
Namun, dalam sejarah tercatat ada beberapa metode yang dilakukan untuk melakukan eksekusi mati.
Berikut ini, ada daftar 4 eksekusi mati paling mengerikan dalam sejarah:
1. Dikuliti Hidup-Hidup
Hukuman mati dengan cara menguliti ini pernah dilakukan pada abad ke-13 hingga abad ke-18.
Metode eksekusi mati ini dilakukan kepada tahanan China Kuno, Aztec Mesopotamia, dan di Eropa.
Cara kejam ini dilakukan untuk menghukum tereksekusi dengan memberikan penderitaan sebanyak mungkin.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Penjara dan Tempat Eksekusi, Inilah Sejarah Pulau Nusakambangan
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR