Intisari-Online.com - Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Keputusan ini dinilai sejalan dengan misi 'bunuh diri' yang telah dilakukan Bharada E.
Sebelumnya, Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini dinilai perlu mempertimbangkan pengorbanan Bharada E lantaran keberaniannya mengungkap kebenaran.
Apalagi Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus itu.
Di sisi lain, kariernya di Polri juga terancam akibat perkara itu. Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.
Baca Juga: Tolak Semua Nota Pembelaan Bharada E, Jaksa: Dia Nembak Karena Loyalitas terhadap Ferdy Sambo
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR