Pada awalnya pergundikan merupakan suatu sistem paksa bagi para budak pribumi, menjadi suatu kesukarelaan dari mereka.
Meski peraturan pemerintah pada 1818 telah melarang perdagangan budak internasional (berkaitan dengan penjualan budak rumah tangga di Hindia Belanda),namun perbudakan nasional di Hindia Belanda baru benar-benar dihapuskan pada 1860.
Akhirnya, para pemuda Eropa yang senang dengan dunia pergundikan harus mencari gundik atau nyai mereka di antara orang-orang pribumi bebas atau bukan budak.
Kepengurusan rumah tangga merupakan sarana yang tepat untuk menjalani kebiasaan ini dengan mudah.
Baca Juga: Siapa Segelintir Orang Ini? Prihatin pada Nasib Nyai yang Dibenci Bangsanya
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR