Rupanya, menurut Direktur Komunikasi BI Fajar Majardi, uang seperti itu masuk ke dalam Uang yang Tidak Layak Edar (UTLE).
Ia mengatakan, uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.
"Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran," jelas Fajar, dikutip Kompas.com, Senin (8/2/2023).
UTLE sendiri merupakan uang rupiah yang terdiri dari uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.
Uang rupiah lusuh yaitu uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Uang cacat yaitu uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Sementara uang rusak yaitu uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, uang rusak/cacat itu dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Begitu pun dengan uang yang rusak/cacat karena terbakar, dapat diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Untuk uang yang rusak/cacat karena terbakar, Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkannya untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Namun, untuk uang Rupiah yang rusak/cacat karena diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.
Baca Juga: Bisa Dirasakan? Ini Firasat Orang Akan Meninggal Menurut Primbon Jawa
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR