Pada tahap ini, Blok Ambalat dimungkinkan sebagai tempat untuk melakukan eksplorasi, sehingga timbul rasa saling percaya kedua belak pihak (confidence building measures).
Pola ini pernah dijalankan Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor
3. Memanfaatkan ASEAN sebagai organisai regional
Jika langkah pertama dan kedua masih gagal untuk menyelesaikan konflik, selanjutnya dapat dilakukan langkah ketiga, yaitu memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional.
Dalam langkah ini, penyelesaian dilakukan melalui High Council,sebagaimana disebutkan dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Namun demikian, kemungkinan besar Malaysia tidak akan menempuh langkah ini, sebab klaimnya terhadap Blok Ambalat menuai protes dari negara-negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Filipina.
4. Membawanya ke Mahkamah Internasional (MI)
Ini merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa Blok Ambalat.
Indonesia, mungkin saja, “trauma” karena pernah kalah hingga menyebabkan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan.
Namun, dalam kasus Blok Ambalat, dan juga wilayah-wilayah lain, jika memang Indonesia mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis, serta fakta lain yang valid atau kuat, tentu tidaklah mustahil Indonesia akan memenangkannya.
Jika dikaji dengan seksama, pasal-pasal yang ada di UNCLOS 1982 sebenarnya cukup menguntungkan Indonesia.
Bukti sejarah, berdasarkan kajian ilmiah, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Kalimantan Timur, bagian dari Kerajaan Bulungan.
Itu berarti, Indonesia berpeluang besar menyadarkan Malaysia kalau selama ini, klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat sesungguhnya salah.
Baca Juga: 10 Candi Peninggalan Kerajaan Budha, Simak Selengkapnya Berikut Ini
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR