Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan.
Fakta tersebut yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia.
Adapun jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah.
1. Perundingan bilateral
Langkah ini memberi kesempatan kepada masing-masing negara untuk menyampaikan argumentasinya terhadap wilayah yang dipersengketakan.
Namun bagaimana jika belum mencapai kesepakatan damai?
Indonesia sudah pasti akan menggunakan Pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya.
Sementara Malaysia, kemungkinan besar akan mengggunakan argumen peta 1979.
2. Menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo
Langkah yang kedua adalah dengan menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu.
Langkah ini sebagai tindak lanjut, jika cara yang pertama gagal, sehingga diperlukan cooling down antarkedua belah pihak.
Baca Juga: Berbagai Konflik Bernuansa Suku dan Agama yang Pernah Terjadi di Indonesia
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR