Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, mengatakan, sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berikut ini 3 bagian wilayah Indonesia:
1. Wilayah Daratan
Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan dijadikan sebagai tempat tinggal.
Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Sabang merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur.
Untuk wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.
2. Wilayah Perairan
Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Pada deklarasi itu memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.
Sebelum adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2023, Lengkap Ada Pasaran Jawa dan Hijriah
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR