Intisari-Online.com - Apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia?
Soal yang berbunyi "Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!" terdapat pada halaman 188 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.
Penentuan batas wilayah suatu negara penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kedaulatan, kekuasaan, maupun kewenangan oleh suatu negara.
Selain itu, penentuan batas wilayah juga penting karena menentukan pemanfaatan sumber daya, serta kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap negara di dunia memiliki ketentuan mengenai batas wilayahnya, termasuk juga Indonesia.
Wilayah Indonesia sendiri berbatasan dengan sejumlah negara lain, baik di darat maupun di laut.
Terlebih dengan letak geografisnya yang strategis membuat Indonesia berbatasan dengan banyak negara.
Batas darat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sementara itu, batas negara Indonesia di laut berbatasan dengan 10 negara, di antaranya India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Batas wilayah Indonesia di laut umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 termasuk pulau-pulau kecil.
Sebelum menjawab soal yang berbunyi "Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!, kita ketahui dulu apa itu regulasi.
Baca Juga: Ini negara-negara yang Secara Teritorial Berbatasan dengan Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), regulasi adalah peraturan.
Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.
Dalam hal ini regulasi dipahami sebagai peraturan yang mengatur batas wilayah suatu negara secara hukum oleh pemerintahan dari negara tersebut.
Regulasi diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan batas wilayah negara agar enggak diklaim oleh negara lain.
Lalu, bagaimana peraturan mengenai batas wilayah Indonesia?
Batas wilayah Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI.
Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008, juga menjelaskan mengenai wilayah Indonesia yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni daratan, lautan, dan udara.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2023, Lengkap Ada Pasaran Jawa dan Hijriah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, mengatakan, sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berikut ini 3 bagian wilayah Indonesia:
1. Wilayah Daratan
Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan dijadikan sebagai tempat tinggal.
Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Sabang merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur.
Untuk wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.
2. Wilayah Perairan
Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Pada deklarasi itu memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.
Sebelum adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2023, Lengkap Ada Pasaran Jawa dan Hijriah
Pada peraturan itu, pulau-pulau di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Kapal-kapal asing tidak boleh mengambiln sumber daya.
Kemudian pada Deklrasi Djuanda menyebutkan jika batas luat teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai.
Meski mendapatkan protes dan teguran dari berbagai negara, namun Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh memperjuangkan apa yang sudah dikeluarkan.
Tiga tahun kemudian dikeluarkan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang batas laut teritorial yang dirumuskan pada pasal 1 ayat 2.
3. Wilayah Udara
Pada wilayah ini dibagi secara horizontal yang menghasilkan batas wilayah darat dan laut Ketika wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa, di dasar kaut, dan tanah.
Wilayah udara ini sama pentingnya dengan wilayah daratan dan perairan.
Baca Juga: Disebut Bank Tertua di Asia, Inilah Sejarah De Javanesche Bank Soerabaia
(*)