Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), regulasi adalah peraturan.
Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.
Dalam hal ini regulasi dipahami sebagai peraturan yang mengatur batas wilayah suatu negara secara hukum oleh pemerintahan dari negara tersebut.
Regulasi diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan batas wilayah negara agar enggak diklaim oleh negara lain.
Lalu, bagaimana peraturan mengenai batas wilayah Indonesia?
Batas wilayah Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI.
Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008, juga menjelaskan mengenai wilayah Indonesia yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni daratan, lautan, dan udara.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2023, Lengkap Ada Pasaran Jawa dan Hijriah
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR