Pada tahun 1637 M, ia kembali ke Aceh dan tinggal selama tujuh tahun.
Saat itu Syekh Syamsuddin as-Sumatrani telah meninggal.
Berkat keluasan pengetahuannya, Sultan Iskandar Tani (1636 M-1641 M) mempercayainya untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Syamsuddin.
Nuruddin menjabat sebagai Kadi Malik al-Adil, Mufti Besar, ditambah jabatan sebagai Syekh di Masjid Bait al-Rahmān.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR