Intisari-Online.com -Secara peraturan, Kepulauan Widi di Maluku Utara memang tidak bisa dijual kepada warga negara asing.
Namun, pada kenyataannya, masih ada celah yang bisa membuat kepulauan ini sepenuhnya dikuasai asing.
Bahkan, bisa saja penguasaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat lama.
Seperti diketahui, Kepulauan Widi diberitakan akan dilelang di situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
Dilansir dari CNN,terdapat lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi yang tersebar di kawasan dengan luas 10.000 hektar.
Pihak Sotheby's Concierge Auctions yang diwakili oleh Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah dan Eropa, Charlie Smith ternyata memiliki harapan yang cukup besar.
Dirinya mengakui sanagt mengharapkan tawaran yang sangat besar untuk Kepulauan Widi.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” tutur Smith.
Melalui situnya, pelelangan Kepulauan Widi sendiri akan dibuka pada 8 Desember 2022 pukul 04.00Eastern Standard Time (EST) atau sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelelangan yang akan berlangsung secara online tersebut akan terus digelar hingga 14 Desember 2022.
Sotheby's Concierge Auctions sebenarnya tidak membuka harga dasar, namun para peserta diminta untuk menyerahkan deposit sebesar 100.000 dollar AS atau setara Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Pulau Jawa Menjelma Lautan Darah, Airlangga Justru Lari ke Hutan dan Lakukan Ini...
Terkait rencana penjualan Kepulauan Widi tersebut, Juru Bicara Kemenko Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardiangkat bicara.
Menurut Jodi, Kepualuan Widi sudah memiliki izin pengelolaan yang disepakati antara pihak pemerintah setempat dan pihak swasta.
Hanya saja, Jodi mengaku bahwa dirinya masih perlu memastikan lebih detail dari isi kesepakatan pengelolaan tersebut.
"Terkait dengan Kepulauan Widi, nampaknya telah ada proses perizinan pengelolaan antara swasta nasional dengan pemerintah daerah setempat," kata Jodi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
"Hal ini akan dicek kepada Pemda setempat mengenai sejauh mana hak pengelolaan yang diberikan," lanjut Jodi.
Jodi pun kemudian menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemilikan pulau-pulau kecil.
Dalam peraturan tersebut, sambung Jodi, tidak ada seorang pun memiliki hak untuk memiliki sebuah pulau kecil secara utuh.
Namun, setiap orang, tentunya melalui sebuah kesepakatan, memiliki hak untuk mengelola sebuah pulau dengan batasan area maksimal tertentu.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah," jelas Jodi.
Selanjutnya, menurut Jodi, apabilan perizinan pengelolaan telah didapatkan, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.
Baca Juga: Cuma Negara Kecil dengan Militer Pas-Pasan, Mengapa China Semprot Negara NATO Ini
Terakhir, Jodi pun memaparkan tentang kedaulatan Indonesia atas semua pulauyang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan diakui dunia internasional.
Hanya saja, terkait dengan larangan pembelian sebuah pulau di Indonesia oleh warga negara asing (WNA), ternyata ada sebuah celah hukum.
Melalui celah hukum tersebut, seorang warga negara asing memang tidak bisa memiliki sebuah pulau di Indonesia secara langsung.
Namun, mereka bisa menyiasatinya dengan mengakuisisi saham yang dimiliki oleh perusahaan pengelola pulau tersebut.
Untuk Kepulauan Widi, maka WNA bisa 'menguasainya' dengan cara mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Baca Juga: Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat Australia yang Seenaknya Mengeruk 'Harta Karun' Pulau Pasir