Klaim Pulau Pasir, Australia Sudah Perlahan Hancurkan Perairan NTT Sejak 2009

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra
Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra

Intisari-Online.com - MenurutPemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni,Pemerintah Australia akan digugat oleh masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu lantaranPemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," tegas Ferdi sebagaimana diwartakan Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Pulau Pasir sendiri sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.

Klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai.

Sebelumnya, Pusat Penelitian Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga telah memprotes pembukaan pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir oleh Pemerintah Australia pada tahun 2020 lalu.

"Kita sampaikan protes ke Pemerintah Australia sejak tahun 2020 lalu," kata Ferdi.

Ferdi menilai, membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir dapat berdampak buruk bagi masyarakat NTT.

Dia melanjutkan, areal pelepasan minyak itu bahkan berjarak lebih dekat dengan dibandingkan sumur Montara yang telah menghancurkan perairan NTT sejak 2009.

"Kalau sumur Montara itu sekitar 250 kilometer dari Indonesia, tapi areal minyak yang terbaru ini hanya sekira 150 kilometer."

"Ini jelas akan lebih berbahaya lagi bagi laut kita di NTT," ucapnya.

Ferdi mengatakan, surat protes itu pun telah dibalas oleh Pemerintah Australia, namun tak ada jawaban memuaskan yang mereka berikan.

Bukannya pergi, dia menambahkan, mereka justru melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegasnya.

Buktinya, Ferdi membeberkan, ada sejumlah kuburan leluhur masyarakat Rote dan artefak lain di Gugusan Pulau Pasir.

Nelayan asal NTT atau wilayah lain pun, lanjut Ferdi, kerap berisitirahat di Pulau Pasir usai lelah berburu ikan atau teripang.

Baca Juga: 13 Obat Sirup yang Aman Digunakan Sesuai Aturan Beserta Imbauan BPOM

(*)

Artikel Terkait