Intisari-Online.com - Pada Rabu (31/8/2022), telah terjadi penerobosan oleh kapal perang Royal Australian Navy (RAN) di wilayah perairan teritorial Indonesia.
Hal itu diketahui berdasarkan siaran resmi Kapal Perang TNI Angkatan Laut KRI Lemadang-632.
Lemadang-632 mendeteksi pergerakan Kapal Perang RAN, HMAS Maryborough-95 yang berlayar di dalam wilayah teritorial Indonesia.
HMAS Maryborough sendiri diketahui diresmikan pada 8 Desember 2007.
Kapal ini memiliki panjang 56,8 meter, lebar 9,7 meter dan draf 2,7 meter.
Dalam kondisi siap, kapal ini diawaki oleh 21 crew.
Untuk masalah persenjataan, HMAS Maryborough telah dipersenjatai dengan meriam 25mm Rafael M242 Bushmaster di haluan dan 2 buah senapan mesin ringan 12,7mm di haluan kiri dan kanan.
Tepatnya yakni di sekitaran perairan Selat Riau, tempat di mana mereka sebagai unsur Operasi Garda Indosin-22 Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada (Guspurla Koarmada) I sedang melaksanakan patroli.
Tindakan HMAS Maryborough-95 melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan tiada ampun baginya.
Bersama-sama dengan KRI Pulau Rangsang-727, KRI Lemadang-632 pun mengepung hingga HMAS Maryborough-95 tak berkutik.
'KRI Lemadang-632 segera melaksanakan intercept selanjutnya melalui komunikasi radio dengan tegas menyatakan bahwa sesuai aturan UNCLOS 1982 kapal perang tersebut berlayar melanggar wilayah perairan teritorial Indonesia dan memerintahkan HMAS Maryborough-95 segera merubah untuk kembali ke jalur pelayaran internasional Selat Singapura,' tulis Penerangan Guspurla Koarmada I.
'Dengan pengawasan ketat KRI Lemadang-632 dan KRI Pulau Rangsang-727.'
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR