Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah.
Peraturan pemerintah adalah perpanjangan dari undang-undang.
Sementara hubungan antaregulasi adalah hubungan yang mengatur tentang tatanan tertentu yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki.
Tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.
Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1, ini jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR