5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca Juga: Sejarah Kelas XI: Mengapa Perjuangan Perhimpunan Indonesia Menginspirasi Para Pemuda?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR