Kelima, Soetandyo Wigjosoebroto tata hukum adalah keseluruhan norma yang diakui masyarakat sebagai kaidah yang mengikat demi tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
Oleh karenanya kaidah tersebut dipertahankan oleh suatu otoritas juga fungsinya diakui masyarakat.
Selain itu, tata hukum Indonesia menurut Kusnadi, memiliki fungsi untuk menata, menyusun, mengatur kehidupan masyarakat.
Sehubung dengan fungsi tersebut, suatu tata hukum harus mampu mengatur norma hukum.
Peraturan tersebut dikelompokkan dan disusun ke dalam struktur norma hukum.
Struktur ini harus singkron dan tidak boleh bertentangan, yang artiunya peraturan yang berlaku baik UUD, UU, dan peraturan lainnya tidak boleh bertentangan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR