Intisari-Online.com - Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?
Pertanyaan terkait "Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?" ada di halaman 78 dalam buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka.
Dan apa jawabannya?
Bukalah buku PPKn kelas XI di Kurikulum Merdeka pada halaman 74.
Dalam buku itu, dijelaskan bagaimana Sejarah Konstitusi Indonesia.
Di mana UUD 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Perancangan itu tidak mudah. Di mana dilakukan sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945.
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI.
Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.
Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar berhasil membahas beberapa hal.
Misalnya ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan.
Kemudian rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya.
Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.
Pesan moralnya, perumusan konstitusi Indonesia begitu panjang dan tidak mudah.
Di mana dilakukan dengan kehati-hatian karena seperti kata Soepomo bahwa rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar sangat penting.
Sebab apapun hasilnya akan menjadi bahan yang historis dan dikenang di masa depan.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Pandangan Soepomo Tentang Pentingnya Konstitusi?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR