Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya.
Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.
Dari 42 pasal tersebut, ada lima (5) pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta satu (1) pasal mengenai aturan tambahan.
Pesan moralnya, perumusan konstitusi Indonesia begitu panjang dan tidak mudah.
Di mana dilakukan dengan kehati-hatian karena seperti kata Soepomo bahwa rancangan-rancangan Undang-Undang Dasar sangat penting.
Sebab apapun hasilnya akan menjadi bahan yang historis dan dikenang di masa depan.
Baca Juga: Soal PPKn Kelas XI: Bagaimana Pandangan Soepomo Tentang Pentingnya Konstitusi?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR