Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan.
Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan salah satu jenis pidana pokok ini.
Sementara itu, kasus narkoba di Indonesia menjadi salah satu masalah yang mengkhawatirkan.
Dengan adanya hukuman mati, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah peningkatan kejahatan akibat narkoba.
Segala bentuk hukuman, termasuk eksekusi mati memang merupakan alat untuk memaksa semua warga di dalam suatu negara untuk menaati peraturan yang berlaku.
Siapa pun yang melanggar peraturan yang berlaku akan diberikan sanksi yang setara demi terwujudnya kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh
warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Mengenai perlindungan dari kejahatan narkoba sendiri diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kejahatan narkoba yang bisa tiba-tiba mengancam nyawanya.
Dampak dari ekseksi mati terdadap peredaran narkoba seperti hukuman lainnya yaitu diharapkan untuk menimbulkan efek jera.
Namun, dampak itu sendiri masih terus diperdebatkan, salah satunya diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).
KontraS menegaskan bahwa penjatuhan hukuman mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkoba, seperti dikutip dari Antara.
Itulah pembahasan mengenai dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba, kamu bisa mendiskusikannya lebih lanjut dengan teman sekelas, orangtua, dan guru di kelas.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR