Ketika Ketua KPK Datang ke Rumah dan Bersalaman dengan Lukas Enembe, Tersangka Dugaan Suap, ICW: Itu Lelucon

Mentari DP

Editor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri bersama Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan suap.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri bersama Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan suap.

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkanLukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Penetapan status tersangka Lukas Enembe bahkan sudah dilakukan sejak awal September 2022 lalu.

Akan tetapi, hingga hari iniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)belum melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua itu.

Alasannya karena sakit.

Lalu mendadak,Ketua KPK Firli Bahuri langsung datang ke kediaman Lukas Enembe dirumah Gubernur Papua.

Apakah untuk menangkapLukas Enembe?

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (4/11/2022), Firli Bahuri datang ke kediamanLukas Enembe diDistrik Koya Tengah, Jayapura, Papua bersama tim penyidik KPK dan tim medis IDI.

Selain itu, ada jugaKapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, dan Kepala BIN Daerah (Kabinda).

Langkah ini diambil guna memastikan apa yang akan ditempuh KPK terkait perkara Lukas Enembe ini.

Namun kedatangan Firli dan tim penyidik KPK itu bukanlah untuk melakukan jemput paksa.

Melainkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan medis.

Hal itu disampaikan olehWakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,”jelas Alex.

Akan tetapi, sikapKetua KPK Firli Bahuri itu langsung mendapat sorotanIndonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dia masih belum bisa memahami apa maksud darikehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua.

Sebab sebagai Ketua KPK, pemeriksaan itu seharusnya hanya perlu dihadiri olehpenyidik KPK dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jadi, menurut Kurnia, tidak adaurgensi kehadiran Ketua KPK di sana.

Sikap Kurnia dan ICW ini merujuk padaPasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagimenyandang status penyidik sebagaimana dalam UU sebelumnya.

Selain itu,Firli Bahuri bukanlah seorang dokter yang bisa memeriksa kondisi kesehatan seseorang.

Oleh karenanya, dia menyebutkehadiran Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe di Papua seperti lelucon.

Belum lagi ditambah ketikaFirli Bahuri berjabat tangan dengan Lukas Enembe.

"Ini bisamengundang tawa di mata masyarakat,”ucapKurnia.

Baca Juga: Pengacara MintaLukas Enembe Diperiksa Pakai Hukum Adat, KPK, ICW, dan MAKI LangsungMurka

Artikel Terkait