Find Us On Social Media :

Pengacara Minta Lukas Enembe Diperiksa Pakai Hukum Adat, KPK, ICW, dan MAKI Langsung Murka

By Mentari DP, Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Pengacara minta Lukas Enembe diperiksa secara hukum adat.

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi, ke Jakarta.

Namun hingga kini, Lukas Enembe tak kunjung datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.

Ada beberapa alasan mengapa Gubernur Papua itu tidak datang.

Pertama, Lukas Enembe sempat dilaporkan sakit, namun rumahnya malah dijaga massa.

Lalu pengacaranya meminta KPK mengizinkan Lukas Enembe ke luar negeri. Namun ditolak.

Kini, pengacaranya malah meminta Lukas Enembe diperiksa secara adat Papua atau menggunakan hukum adat.

Alasannya karena Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku pada 8 Oktober 2022 lalu.

Kata Aloysius Renwarin, salah satu kuasa hukum Enembe, permintaan tersebut diajukan oleh masyarakat adat Papua.

“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” terang Aloysius Renwarin.

Akan tetapi permintaan Aloysius Renwarin mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana malah merasa pengacara Lukas Enembe harus membeli buku hukum pidana.

Alasannya agar dia lebih memahami alur penanganan suatu perkara pidana.