Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, penangkapan Lukas Enembe juga berkaitan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rupanya PPATK menemukan ada setoran tidak wajar dalam kekuangan Gubernur Papua tersebut.
Berikut 12 setoran tidak wajar yang ditemukan PPATK. Ini beberapa di antaranya:
Pertama, setoran tunai yang ditaksir mencapai 55 juta Dollar Singapura (Rp560 miliar).
Diduga setoran ini berkaitan dengan aktivitas perjudian di dua negara.
Kedua, setoran tunai jangka pendek senilai Rp5 juta Dollar Singapura.
Ketiga, pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura (Rp 550 juta).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini beberapa fakta lain terungkap terkait Lukas Enembe.
Salah satunya terkait bahwa Lukas Enembe disebut memiliki tambang emas.
Namun tambang emas itu ada di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua dan secara tradisional dikelola oleh warga Papua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR