Advertorial
Intisari-Online.com -Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagaitersangka dugaan korupsi olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MenurutWakil Ketua KPK Alexander Marwata, mereka belum bisa menjelaskan lebih jauh kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Tapi yang jelas, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi berdasarkan bukti dan sejumlah saksi yang cukup.
Awal penangkapanLukas Enembe bermula karena laporan dariPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (20/9/2022), PPATK menemukan sejumlah hal tak wajar dalam keuangan Gubernur Papua tersebut.
Total ada 12 temuan yang berhasil dikumpulkan PPATK.
Salah satunya adalah setoran tunai yang ditaksir mencapai55 juta Dollar Singapura (Rp560 miliar).
Di mana setoran itu diduga terkait denganaktivitas perjudian di dua negara.
"Setoran tunai itudilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Selain setoran tunai, ada juga beberapa setoran tunai dalam jangka pendek.
Misalnya setoran tunai mencapaiRp5 juta Dollar Singapura danpembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura (Rp 550 juta).
Atas analisis itulah, maka PPATK langsung melaporkannya kepada KPK untuk ditindak lebih lanjut.
Oleh karenanya, kini sejumlah transaksi yang dilakukan Lukas telah dibekukan.
Termasuk kepada 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.
Seolah belum selesai, Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.
Hal itu disampaikan olehMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ada juga manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,"jelas Mahfud.
Meski begitu, Mahfud tidak merinci lebih lanjut terkait manajer pencucian uang itu.
Yang jelas ada beberapa kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Di antaranya lasusdugaan gratifikasi Rp1 miliar, kasus dana operasional pimpinan, serta kasus dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).